 |
ANALISIS URGENSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
|
Mengapa hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi belum pernah
diterapkan sampai saat ini sebab utamanya adalah undang-undang tidak
menjadikan Instansi yang menanggulangi masalah tindak pidana korupsi
sebagai institusi (
single institution) yang berwenang
menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi, sehingga
fungsinya kurang berjalan efektif karena seringkali berbenturan dengan
kejaksaan dan kepolisian yang (dalam beberapa proses hukum) memiliki
kewenangan serupa dengan
KPK. Yang menjadi dasar Pertimbangan hakim
dalam memberikan atau tidak memberikan hukuman mati terhadap pelaku
tindak pidana korupsi
. Dalam memberikan hukuman bagi tindak
pidana korupsi hakim tentunya memiliki dasar-dasar yang dijadikan
pedoman yakni Undang-undang yang bersinergi dalam mendukung
pemberantasan korupsi. Secara asumtif, kebebasan hakim dalam menjatuhkan
putusan dalam proses peradilan pidana terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1),
(2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Asas Penyelenggaraan
Kekuasaan Kehakiman. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak
pidana tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana yaitu mengenai adanya alat bukti yang sah,
berdasarkan teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, teori keadilan dan
hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu
perbuatan Perbuatan terdakwa menyebabkan ruginya negara. Hal-hal yang
meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan
mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali atas
perbuatannya.
Comments
Post a Comment