Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra

Kartu Tanda Anggota (KTA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Jawa Tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Danny Gaida Tera ELgar, S.H. resmi menjadi Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada tanggal 18 November 2013

Comments

  1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

    ReplyDelete
  2. Pengurus Partai Gerindra Kota Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

    ReplyDelete
  3. Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

    ReplyDelete
  4. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

    GERINDRA MENANG !!!!!

    ReplyDelete
  5. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai, dan membayar iuran anggota.
    Hak Anggota

    Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
    Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan

    Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.

    Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.

    ReplyDelete
  6. Jika anda berdomisili di Jakarta, dapat mengunjungi langsung DPP Partai Gerindra di Jl. Harsono RM No. 54 untuk membuat KTA Partai Gerindra. Proses pembuatan KTA hanya perlu KTP dan 10 menit dari waktu anda. Jika anda berdomisili di luar Jakarta, mohon datang ke kantor DPD atau DPC Partai Gerindra terdekat.

    ReplyDelete
  7. Sukses Selalu untuk semua Alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / FH UNTAG SEMARANG.

    Semoga ada yang jadi Pejabat, Politikus, bahkan Presiden dari UNTAG SEMARANG. Akan mengharumkan nama Almamater tentunya.

    Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang dikenal dengan sebutan Untag Semarang adalah perguruan tinggi swasta yang berkedudukan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Perguruan tinggi ini berdiri sejak tahun 1963, dengan nama Universitas Nasional (Unnas). Keberadaan Unnas sendiri sendiri tidak dapat lepas dari tokoh pejuang, Gunadi Wirjono, SH dan Soemario sebagai pendiri, perintis dan pemimpin. Untag Semarang pada awal berdirinya, merasa terpanggil untuk mendirikan perguruan tinggi berazaskan nasionalisme, didukung oleh beberapa dosen perguruan tinggi negeri yang ada pada waktu itu antara lain Universitas Diponegoro (UNDIP). Kemudian, Unnas Semarang semakin kokoh dengan disahkannya Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang melalui Akte Notaris Soeprapto nomor 62 tanggal 23 Maret 1964, sebagai lembaga yang membina dan menyelenggarakan Unnas Semarang. Pada akhir tahun 1964 oleh para pendiri dan pendukungnya, nama Unnas Semarang diubah menjadi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sebagaimana dikenal sekarang.

    ReplyDelete
  8. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra, adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan dan diketuai oleh Prabowo Subianto.
    Partai Gerindra berdiri pada tanggal 6 Februari 2008.
    Pengurus dan aktivis partai ini dicirikan dengan pakaian safari lengan pendek dan panjang, serta kopiah hitam.

    ReplyDelete
  9. Kader Muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

    Partai Gerindra adalah partai yang memegang teguh nilai‐nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan masing‐ masing. Nilai‐nilai religius senantiasa menjadi landasan bagi setiap jajaran pengurus, anggota, dan kader Partai Gerindra dalam bersikap dan bertindak.

    ReplyDelete
  10. Ketua / Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kec Ambarawa, Kab Semarang, JATENG, Indonesia.

    ReplyDelete
  11. - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Jakarta Selatan
    - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Provinsi Jawa Tengah
    - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Kabupaten Semarang, Provinsi Jateng
    - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Kecamatan Ambarawa, Kab Semarang, Prov Jateng
    - Pimpinan Ranting (PR) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Kelurahan Panjang, Kota Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    ReplyDelete
  12. Kartu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    ReplyDelete
  13. Kartu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    ReplyDelete
  14. Kartu Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    ReplyDelete
  15. Kartu Tanda Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    ReplyDelete
  16. - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / BEM FH UNTAG SEMARANG
    - Senat Mahasiswa

    ReplyDelete
  17. Wisudawan terbaik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / FH UNTAG SEMARANG.

    ReplyDelete
  18. Lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / FH UNTAG SEMARANG.

    ReplyDelete
  19. Alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / FH UNTAG SEMARANG.

    ReplyDelete
  20. Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang / FH UNTAG SEMARANG.

    ReplyDelete

Post a Comment