Makalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 Tahun 2017
PT GUDANG GARAM, TBK VS H. ALI KHOSIN, S.E,DK 

Perusahaan rokok Gudang Garam akhirnya bisa memenangkan sengketa merek melawan Gudang Baru di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Gudang Garam kalah di tingkat kasasi.

Kasus bermula saat PT Gudang Garam Tbk tidak terima Ali Khosin memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI.

Comments

Popular Entry